Jumlah Zakat Capai Rp311.450.000. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru Serahkan Secara Simbolis Zakat Tahap IV Oktober 2019 

Ayat Cahyadi SSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAI.COM)-- Bertempat di Aula Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru, proses penyaluran zakat secara simbolis dilakukan Baznas Kota Pekanbaru, Selasa (8/10/2019). Baznas salurkan zakat tahap IV Oktober tahun 2019 kepada 179 orang penerima zakat di Kota Pekanbaru. Jumlah total zakat yang disalurkan mencapai Rp311.450.000. 

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi menyalurkan secara simbolis zakat tersebut. Zakat ini adalah zakat yang disalurkan untuk lima program. 

Kelima program yakni Pekanbaru Makmur, Pekanbaru Makmur usaha santan di Rumbai Pesisir, Pekanbaru Cerdas, Pekanbaru Peduli dan Pekanbaru Taqwa. Jumlah bantuan yang diterima setiap program berkisar Rp 3,9 juta hingga Rp 206,4 juta. 

"Jadi dana ini banyak terhimpun dari zakat 
para ASN di lingkungan Pemerintah Kota, yang dikumpulkan UPZ Baznas Kota," ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi Selasa (8/10/2019).

Pada kesempatan ini Ayat berpesan agar mustahiq harus menggunakan zakat sesuai peruntukannya. Zakat yang disalurkan ini ada yang untuk usaha, pendidikan hingga untuk kesehatan. 

Selain itu Ayat mengajak para muzakki atau yang memberi zakat untuk saling mengingatkan. Mereka harus menyerahkan zakat untuk membantu mustahiq atau yang berhak menerima zakat.

Para penerima zakat juga diingatkan bahwa harus tetap semangat. Mereka juga harus melawan rasa malas, agar tetap produktif.

"Mereka yang melawan malas tentu bisa meningkat taraf hidupnya. Setelah berusaha memanfaatkan zakat yang diterima," harap Ayat.

Ketua Baznas Pekanbaru, Akbarizan mengatakan,  bahwa zakat ini terkumpul dari para muzakki. Baznas langsung menyalurkannya kepada para mustahiq di Kota Pekanbaru. Akbarizan berpesan agar para penerima zakat memanfaatkan zakat untuk modal usaha. 

"Gunakan untuk modal usaha. Dan jangan sampai untuk beli HP nanti," jelas Akbarizan.

Para mustahiq bisa berkomunikasi dengan Baznas untuk peningkatan usahanya. Masyarakat yang awalnya mustahiq bisa menjadi Muzakki karena menggunakan zakat sebagai modal usaha. 

"Zakat yang digunakan untuk modal usaha. Dengan begitu tentu bisa untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik kedepannya, " harap Akbarizan. (Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar